Menakar Aksi Demonstrasi serta Insiden Tragis di Jakarta dan sekitarnya


Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada akhir Agustus 2025 ini merupakan manifestasi dinamika demokrasi Indonesia yang sarat dengan tuntutan transformasi public policy. Aspirasi yang disuarakan, mulai dari penolakan kenaikan tunjangan anggota DPR di tengah krisis ekonomi, desakan penuntasan kasus dugaan korupsi, hingga dorongan pemakzulan pejabat negara, pada hakikatnya merupakan bentuk perealisasian hak konstitusional warga negara guna menyuarakan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dengan demikian, demonstrasi bukan semata aksi jalanan belaka, melainkan instrumen demokrasi guna mengartikulasikan suara politik rakyat.


Namun, dikala massa menembus pagar utama gedung parlemen, ketegangan pun meningkat. Situasi demikian melahirkan dilema klasik antara kebebasan menyuarakan pendapat dengan kewajiban negara menjaga ketertiban umum. Aparat keamanan, terutama Polri, berdasarkan Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012, bertugas merealisasikan pengamanan dengan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Penggunaan barikade, kendaraan taktis, dan tameng, sebetulnya merupakan langkah preventif yang sah dalam kerangka hukum. Akan tetapi, eskalasi massa yang relatif mempertontonkan betapa sulitnya menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan stabilitas sosial.


Tragedi yang tak diinginkan pun terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, di mana seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan meninggal dunia akibat terlindas kendaraan taktis Brimob. Tentunya, peristiwa tersebut menjadi pukulan keras bagi institusi kepolisian sekaligus menggerus legitimasi negara hukum.


Apabila dilihat dari perspektif hukum, tindakan tersebut bukan lagi memilukan, melainkan termasuk pelanggaran serius terhadap prinsip legalitas, proporsionalitas, dan etika profesi kepolisian. Karena itu, penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan fair, termasuk pemeriksaan internal oleh Divisi Propam serta proses peradilan pidana bila terbukti bersalah, merupakan langkah mutlak demi memulihkan kredibilitas publik.


Di tengah tragedi tersebut, muncul pula tuntutan ekstrem berupa pembubaran DPR. Apabila dilihat dari perspektif konstitusional, wacana ini problematik. Karena, Undang-undang Dasar 1945, terutama Pasal 37, tidak mengenal mekanisme pembubaran DPR secara sepihak. Bahkan, para pakar hukum tata negara, seperti Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pembubaran lembaga legislatif hanya dapat direalisasikan melalui amandemen konstitusi dengan prosedur ketat serta persetujuan mayoritas anggota MPR. Oleh karena itu, tuntutan tersebut kiranya lebih tepat dipahami sebagai ekspresi ketidakpuasan politik ketimbang agenda hukum yang realistis. Apabila ini dipaksakan, hal tersebut justru berpotensi mengganggu sistem checks and balances dan melahirkan instabilitas politik yang membahayakan demokrasi itu sendiri. Karena, Trias Politica dari Montesquieu mengatakan bahwa dalam tiap pemerintahan negara mesti ada tiga jenis kekuasaan yang tidak dapat dipegang oleh satu tangan saja, melainkan mesti masing-masing kekuasaan itu terpisah.


Di sosial media, tragedi ini memantik lahirnya narasi “RIP Indonesia's Democracy”. Ungkapan tersebut sejatinya bukan diagnosis final atas berakhirnya demokrasi Indonesia, melainkan lebih tepatnya dimaknai sebagai simbol kekecewaan kolektif masyarakat terhadap praktik demokrasi yang dinilai gagal menjamin perlindungan hak warga negara sekaligus akuntabilitas kekuasaan. Dilihat dari perspektif demokrasi prosedural, Indonesia masih menjalankan sistemnya. DPR tetap berfungsi, pemilu masih menjadi mekanisme pergantian kekuasaan, dan kebebasan berpendapat masih dijamin secara normatif. Namun, bila dilihat dari perspektif demokrasi substansial, kritik itu menemukan relevansi. Politik elitis, korupsi, lemahnya akuntabilitas, serta pelanggaran HAM melahirkan kesan bahwa demokrasi hanya berjalan secara formalistik, tanpa makna yang konkrit bagi rakyat.


Dengan demikian, “RIP Indonesia's Democracy” dapat kita cerna sebagai alarm moral dan peringatan keras agar negara tidak terjebak dalam praktik otoritarian terselubung. Ingat, demokrasi tidak mati, melainkan sedang diuji. Ujian ini tentunya menuntut konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara fair, memperkuat akuntabilitas lembaga negara, dan meniscayakan bahwa hak-hak dasar rakyat benar-benar dihormati dan dijunjung tinggi, layaknya konsep demokrasi yang sebenarnya. Di mana, "demos" artinya rakyat dan "kratos" artinya pemerintahan, yang mana bila digabungkan memperoleh interpretasi bahwa sistem pemerintahan yang memposisikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.


Peristiwa demonstrasi yang berujung pada insiden tragis tersebut, pada akhirnya, menjadi momentum reflektif bagi seluruh pihak. Negara hukum tidak boleh hanya terhenti pada narasi formal, melainkan mesti diejawantahkan dalam tindakan konkrit, seperti kepatuhan hukum aparat negara, penegakan hukum yang transparan, serta penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan. Kematian warga sipil akibat tindakan aparat bukan semata melanggar hukum positif, melainkan pula merusak fondasi legitimasi negara demokrasi. Sebaliknya, eksistensi DPR sebagai lembaga representasi rakyat tetap mesti dijaga dalam bingkai konstitusional guna mencegah kekosongan kekuasaan maupun dominasi otoritarian dari salah satu unsur dalam Trias Politica.


Oleh karena itu, peristiwa ini perlu dipandang sebagai pelajaran krusial bagi bangsa dan seluruh elemen warga negara Indonesia. Demokrasi Indonesia akan tetap hidup sejauh masyarakat dan negara berkomitmen menjaga supremasi hukum, menyeimbangkan kekuasaan, serta memperkokoh kredibilitas publik. Bagi generasi muda, terutama mahasiswa, hal ini mesti menjadi pijakan moral dan intelektual guna menjaga dan mengawasi demokrasi agar terus berkeadaban, fair, dan berkesinambungan di Indonesia.


Hidup Mahasiswa!


Panjang umur hal-hal baik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seminar Proposal Skripsi Ku

Selamat dan Terus Bergerak, Sayangku

Hari Ke-365