Teknik Menyusun Kalimat Peraturan Perundang-undangan yang Baik
Peraturan perundang-undangan merupakan dokumen resmi yang bersubtansikan norma hukum yang berlaku secara umum. Dokumen tersebut dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang lewat rangkaian tertentu. Dengan adanya eksistensi peraturan ini, masyarakat dapat mencerna dan mematuhi norma-norma hukum yang ada.
Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat kerangkanya yang terdiri dari:
1. Judul
2. Pembukaan
3. Batang Tubuh
4. Penutup
5. Penjelasan (bila diperlukan)
6. Lampiran (bila diperlukan)
Mari kita kulik satu-satu. Berikut pemaparannya:
1. Judul Peraturan Perundang-undangan
Dalam hal ini, judul mesti mencakup informasi ihwal jenis peraturan, nomor peraturan, tahun pengundangan, dan nama peraturan. Penulisan judul direalisasikan dengan huruf kapital dan tanpa tanda baca di akhir.
2. Pembukaan
Pembukaan dimulai dengan frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”, dan dibersamai oleh jabatan pembentuk peraturan tersebut, serta bagian-bagian krusial lainnya, seperti konsiderans, dasar hukum, dan diktum. Berikut penulis paparkan ihwal konsiderans, dasar hukum, dan diktum:
a. Konsiderans: Konsiderans menyajikan alasan dan pertimbangan dalam pembentukan peraturan, yang diawali dengan kata “Menimbang”.
b. Dasar Hukum: Dasar Hukum memaparkan kewenangan dan peraturan yang menjadi dasar pembuatan peraturan tersebut, yang diawali kata “Mengingat”.
c. Diktum: Sederhananya, Diktum merupakan inti dari peraturan yang bakal ditetapkan.
3. Batang Tubuh
Batang Tubuh merupakan bagian utama dari peraturan yang bersubtansikan ketentuan-ketentuan hukum. Ini biasanya dibagi menjadi beberapa sub-bagian, yakni:
a. Ketentuan Umum: Ketentuan Umum menyediakan definisi dan parameter istilah yang diaplikasikan dalam peraturan.
b. Materi Pokok: Materi Pokok mengatur subtansi utama dari peraturan.
c. Ketentuan Pidana: Bila diperlukan, Ketentuan Pidana bersubtansikan sanksi bagi pelanggaran norma.
d. Ketentuan Peralihan: Ketentuan ini mengatur korelasi hukum antara peraturan baru dan yang lama.
e. Ketentuan Penutup: Ketentuan Penutup menyatakan hal-hal terakhir ihwal perealisasian peraturan.
4. Penutup
Secara sederhana, penutup mencakup instruksi guna pengundangan peraturan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
5. Penjelasan (bila diperlukan)
Penjelasan yang dimaksud adalah menyuguhkan interpretasi resmi atas norma tertentu dalam batang tubuh. Dimana, ini membantu masyarakat guna mencerna maksud dari peraturan tersebut.
6. Lampiran (bila diperlukan)
Lampiran biasanya bersubtansikan tambahan, seperti tabel atau sketsa yang dianggap perlu guna mengafirmasi subtansi peraturan.
Bercermin dari pemaparan di atas, dapat digeneralisasikan bahwa peraturan perundang-undangan merupakan instrumen krusial dalam penegakan hukum di suatu negara. Penyusunan kalimat peraturan perundang-undangan yang baik memerlukan kejelasan, ketepatan, dan konsistensi. Selain itu, kalimat mestilah lugas, tidak ambigu, dan selaras dengan kaidah bahasa hukum yang baku. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan dapat menjadi instrumen hukum kuat dan mudah dicerna oleh khalayak.
Komentar
Posting Komentar