Konsep Dasar Kewarisan Islam


Kewarisan Islam atau yang lebih dikenal dengan istilah faraidh, merupakan sistem hukum yang memanajemen pembagian harta warisan bagi umat Muslim, yang bermuara guna menegakkan keadilan, menjaga relasi keluarga, dan mencegah penumpukan harta. Hukum waris Islam sendiri, bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, Ijma, dan Qiyas.


Dalam kewarisan Islam, terdapat unsur-unsur krusial, yakni sebagai berikut:


1. Muwarris

Muwarris atau pewaris merupakan orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta.


2. Warits

Ahli Waris atau Warits merupakan orang yang berhak menerima warisan.


3. Tirkah

Tirkah atau harta warisan merupakan harta yang ditinggalkan pasca dikurangi biaya pengurusan jenazah, utang, wasiat, dan zakat.


Selain itu, dalam kewarisan Islam, terdapat kategori yang menjadi Ahli Waris, yakni sebagai berikut:


1. Dzul-Faraidh

Ashabul Furudh atau Dzul-Faraidh ini menerima bagian pasti. Orang-orang yang menerima bagian ini mencakup suami, istri, dan anak.


2. Dzul-Qarabat

Dzul-Qarabat atau 'Ashabah menerima siswa warisan pasca bagian Dzul-Faraidh.


3. Dzul-Arham

Dzawil Arham atau Dzul-Arham merupakan kerabat jauh yang memperoleh warisan bila mana dua kategori sebelumnya tiada.


Dalam mewarisi, terdapat syarat-syarat waris, yang terdiri sebagai berikut:


1. Pewaris meninggal dunia;

2. Ahli waris beragama Islam (dengan pengecualian wasiat wajibah);

3. Adanya relasi darah;

4. Ahli waris mengetahui kematian pewaris;

5. Mengetahui ketentuan bagian waris laki-laki dan perempuan;

6. Persetujuan terhadap wasiat.


Dalam Islam, pembagian warisan direalisasikan dengan bagian warisan yang bervariasi, tergantung relasi dengan pewaris. Umumnya, anak laki-laki memperoleh dua kali bagian anak perempuan. Sedangkan, istri, ayah, dan ibu, punya bagian yang telah ditentukan. Dalam hal demikian, harta warisan bukan sekedar uang belaka, melainkan pula tanah, sawah, dan rumah.


Agama Islam menjunjung tinggi keadilan dalam pembagian warisan, dengan mengatensi tanggungjawab masing-masing ahli waris. Kita telah tahu, bahwa ahli waris mestilah beragama Islam. Akan tetapi, ada konsep yang bernama wasiat wajibah. Dimana, ini memungkinkan ahli waris yang non-Muslim menerima bagian, lewat wasiat yang ditetapkan oleh Pengadilan. Wasiat wajibah ini hadir sebagai solusi atas problematika kewarisan lintas agama, yang mana ini punya dasar hukum dari putusan Mahkamah Agung (MA).


Dapat digeneralisasikan, bahwa kewarisan Islam merupakan sistem yang fair lagi komprehensif. Sebagai Muslim, krusial sekali guna memahami dan merealisasikan ketentuan kewarisan ini, supaya hak setiap ahli waris terpenuhi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Sempro

Seminar Proposal Skripsi Ku

Selamat Ulang Tahun Sayang