Teguran yang Mempermalukan


Salah satu media sosial yang banyak digandrungi dewasa ini ialah WhatsApp yang pada mana aplikasi ini dapat dengan mudah berkomunikasi dengan orang-orang. Didalamnya terdapat fitur stiker yang beraneka macam kreasi yang ditawarkan oleh WhatsApp maupun orang lain yang membuat stiker. Kita kerapkali menggunakan stiker dengan wajah seseorang yang tidak kita kenali maupun kita kenali. Wajah tersebut diedit menjadi stiker WA guna menjadi bahan tertawaan. 


Pada suatu hari, ada seorang mahasiswa yang berlatarbelakang pekerja keras dalam mencari uang demi kebutuhannya. Kerja kerasnya itu hampir membuatnya aktif 24 jam, sehingga ketika waktu perkuliahan tiba, ia pun nampak kelelahan dan mengantuk saat didalam kelas.


Rasa lelah dan kantuknya pun tak tertahankan. Alhasil, ia pun tertidur dalam kelas ketika seorang dosen tengah mengajar dalam kelasnya. Tak berselang lama, dosen itupun melihat mahasiswa tersebut tidur dengan pulas dikursinya. Ironisnya, dosen tersebut bukannya membangunkan secara hormat dan sopan, namun ia justru memotret mahasiswa tersebut, kemudian menjadikannya sebuah stiker di WhatsApp. Sungguh ironisnya lagi, dosen tersebut malah menyebarkan stiker tersebut kesalah satu grup WhatsApp.


Tentunya hal ini mengundang banyak pertanyaan dan kritik. Apakah membuat stiker WhatsApp (WA) menggunakan foto wajah seseorang dapat dipidana?


Melihat pada sumber hukumonline.com, pada dasarnya Pasal 26 ayat (1) undang-undang 19 tahun 2016 mengatur sebagai berikut: Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.


Memakai wajah seseorang untuk dijadikan stiker WA maksudnya mengaplikasikan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, dalam hal ini berupa foto. Melihat aturan diatas, maka seseorang DIHARUSKAN untuk memperoleh persetujuan lebih dulu dari pihak yang bersangkutan, sebelum mengaplikasikan informasi elektronik tersebut.


Apabila pihak terkait merasa dirugikan atau dilanggar haknya (Tidak rela dunia-akhirat), sebab tersebarnya stiker yang menampilkan wajahnya, maka ia dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan (sebagaimana Pasal 26 ayat (2) Undang-undang 19 tahun 2016).


Selanjutnya, apabila seseorang mengedit stiker wajah itu, perbuatan tersebut pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. 


Dalam pasal tersebut mengandung unsur tindak pidana subjektif maupun objektif. Unsur subjektif dari tindak pidana yang tercantum dalam pasal tersebut ialah unsur sengaja dan melawan hukum. Sedangkan unsur objektifnya ialah mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.


Adapun ancaman pidana yang dapat dikenakan pada setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE ialah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 Miliar (sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE).


Ketika seseorang tersinggung sebab wajahnya dijadikan stiker WA dan dimodifikasi guna menjadi bahan tertawaan, maka pelakunya dapat dipidana atas dasar tindak pidana penghinaan ringan. 


Masih banyak sekali pasal-pasal yang berkenaan dengan kasus ini. Secara hematnya, memakai wajah seseorang untuk dijadikan stiker WA artinya menggunakan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang. Sehingga dalam UU ITE, seseorang wajib memperoleh persetujuan dari pihak yang bersangkutan jika ingin menggunakan wajah orang tersebut guna dijadikan stiker. Selanjutnya, dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE, seseorang dilarang mengubah informasi elektronik milik orang lain. Pelaku yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dipenjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 Miliar.


Tak hanya itu, perbuatan mengedit wajah seseorang guna dijadikan bahan tertawaan, termasuk dalam perbuatan memodifikasi ciptaan yang melanggar hak moral pencipta yang diatur dalam Undang-undang Hak Cipta. Meskipun pembuatan dan memodifikasi stiker WA dilakukan melalui sistem elektronik, akan tetapi sanksi pidananya tetap merujuk pada ketentuan dalam KUHP dan Undang-undang 1 tahun 2023 tentang penghinaan ringan.


Diatas telah dipaparkan serangkaian kegiatan hukum yang dapat dilakukan oleh korban (mahasiswa tersebut) dalam kasus ini. Selanjutnya, kita perlu memandang secara objektif dengan dua perspektif (positif dan negatif) terhadap kasus ini.


Perspektif Positif


1. Motivasi Dosen

Dosen mungkin dalam hal ini berniat menegur mahasiswa tersebut dengan kiat yang dianggapnya lebih kreatif dan humoris. Akan tetapi, perlu dipertanyakan apakah menyebarkan foto ataupun stiker mahasiswa tersebut tanpa adanya persetujuannya adalah kiat yang tepat dan etis untuk menegurnya?


2. Hak Dosen

Dosen memang mempunyai kewenangan guna mengatur kelasnya dan menegur mahasiswa(i)nya yang menyimpang terhadap aturan. Akan tetapi, kewenangan ini tidak boleh disemena-menakan guna mempermalukan ataupun mengkerdilisasi mahasiswa.


Perspektif Negatif


1. Pelanggaran Privasi

Dosen yang telah menyebarkan foto ataupun stiker mahasiswa tersebut tanpa persetujuannya merupakan tindak pelanggaran privasi. Hal demikian dapat melahirkan konsekuensi negatif bagi mahasiswa tersebut, seperti malu, trauma, marah dan bahkan cyberbullying.


2. Penyalahgunaan Kekuasaan

Dosen dalam hal ini telah men-semena-menakan kekuasaannya dengan mempermalukan mahasiswa tersebut didepan umum (dalam internet). Tindakan ini dapat melahirkan kultur ketakutan dan represi dikelas serta menghambat proses perkuliahan.


3. Ketidakprofesionalan

Profesi sebagai dosen haruslah profesional. Tindakan yang dilakukan oleh dosen dalam hal ini menyuguhkan minimnya profesionalisme dan kedewasaan seorang dosen. Dosen mestinya menjadi role model bagi mahasiswa(i)nya dan tindakannya ini menyuguhkan contoh atau tauladan yang bobrok bagi mahasiswa(i)nya.


Solusi yang dapat penulis tawarkan dalam kasus ini adalah sebagai berikut:


1. Ketika dosen telah menyebarkan foto ataupun stiker tersebut, maka dosen mesti meminta maaf secara inklusif kepada mahasiswa tersebut dan menghapus foto ataupun stiker itu dari semua platformnya.


2. Dosen maupun mahasiswa tersebut perlu belajar lagi ihwal etika dan profesionalitas.


3. Universitas yang bersangkutan mesti memberi dukungan terhadap mahasiswa yang merasa dirugikan oleh tindakan dosen tersebut.


4. Dosen dapat menegur dengan kiat-kiat lebih sopan dan hormat kepada mahasiswa(i) yang melanggar aturannya, selagi melanggar dalam konteks yang ringan, seperti tidur dikelas.


5. Ketika mediasi masih nihil, mahasiswa tersebut dapat mengambil tindakan hukum dengan mengacu pada pasal yang telah penulis sampaikan diatas.


Semoga dengan adanya solusi yang penulis tawarkan ini dapat menjadi solusi yang tepat terhadap kasus ini supaya tidak terulang kembali dan semua pihak dapat belajar dari pengalaman kasus ini.


Generalisasi terhadap kasus ini adalah tindakan dosen tersebut tak dapat dibetulkan dan harus dikritik. Dosen mesti bertanggungjawab atas tindakannya dan mengambil langkah-langkah guna membenahi kesalahannya tersebut. Universitas yang bersangkutan juga mesti mengambil langkah-langkah guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali dan melahirkan lingkungan akademis yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa(i) nya maupun dosennya.


“Jabatan boleh tinggi, tapi etika harus dijunjung tinggi.”


Berikan komentar Anda pada kolom komentar dibawah.


Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pakai-wajah-orang-lain-untuk-stiker-iwhatsapp-i--bisakah-dipidana-lt651162332ba5d/

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Sempro

Seminar Proposal Skripsi Ku

Selamat Ulang Tahun Sayang