Awas Fomo, Data Pribadi Bisa Bocor


Apakah anda telah mencoba fitur terbaru "Add Yours" di Instagram seperti membagikan data diri kalian? Hati-hati, ya ! 


Jadi, ada salah satu fitur menarik dan terbarukan pada salah satu aplikasi sosial media, yakni Instagram. Fitur tersebut ialah "Add Yours". Fitur ini kian ramai dipergunakan oleh user Instagram dengan beragam template yang menarik dan aesthetic. 


Fitur ini merupakan fitur yang rawan akan bahaya. Maka dari itu, jangan jadi fomo sampai tidak aware (sadar) dengan keamanan data diri anda, bahaya loh. Mengapa bahaya? Karena bisa menjadi celah pencurian data pribadi dan modus penipuan. 


Data pribadi yang sering disalahgunakan itu biasanya, seperti nama, alamat, nomor identitas, data biometrik, informasi aset anda, informasi riwayat pendidikan, dan masih banyak lagi. Jadi, jangan disebar luaskan kemana-mana.


Modus kejahatannya pun beragam, dan kebanyakannya memanipulasi korban supaya mau melakukan sesuatu atau menyerahkan informasi secara sukarela. Kominfo saja sudah mengingatkan bahwa adanya modus kejahatan cyber dengan teknik social engineering, yakni teknik manipulasi psikolog supaya individu membagikan informasi tertentu secara sukarela sebagaimana saya sebutkan diatas.  


Nah, jadi anda HARUS BIJAK bersosial media. Fiturnya dan templatenya memang seru, menarik dan aesthetic, bisa dijadikan sebuah kuis dan tantangan, sehingga para usernya dapat berbalas pesan melalui instagram stories (SG). Tapi, perhatikan lagi apa yang anda share didunia maya. 


Dalam beberapa templatenya, saya melihat ada beberapa yang menanyakan perihal yang menurut saya sendiri hal itu merupakan aset rahasia yang seseorang miliki, seperti yang telah saya sebutkan di atas.


Lantas, bagaimana jikalau kita sudab terlanjur memposting itu? Bagaimana jikalau informasinya jatuh ditangan orang yang salah dan kemudian dieksploitasi oleh orang yang tidak bertanggungjawab? 


Jika data pribadi atau data rahasia seseorang dicuri, kita dapat memakai Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang pada mana undang-undang ini sudah disahkan. Data pribadi merupakan sebuah data-data perseorangan YANG PATUT DISIMPAN, DIRAWAT, DIJAGA, DAN DILINDUNGI KERAHASIAANNYA. Mengapa demikian? Karena Zaman saat ini banyak sekali modus-modus pencurian data.


Kita dapat melaporkan kasus-kasus seperti ini ketika anda menjadi korban pencurian data. UU PDP ada tiga kategori sanksi, yakni sebagai berikut:


Pertama, bagi yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk diperjualbelikan atau bahkan sengaja didaftar misalnya ke PinJol ataupun paylater, maka akan dijatuhi sanksi maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah.


Kedua, bagi yang dengan sengaja mengungkapkan data-data pribadi yang bukan miliknya, maka akan dijatuhi sanksi maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal empat miliar rupiah. 


Ketiga, bagi yang membuat dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan pribadi, maka dapat dijatuhi sanksi maksimal enam tahun penjara dan dena maksimal enam miliar rupiah.


Nah, beberapa dari user Instagram yang bijak dan rasional saja mengeluhkan fitur ini loh, masa kalian tidak? Karena hal ini dapat menjadi celah penipuan dan pencurian data. Pasalnya fitur ini menjadi trend yang disalahgunakan karena meminta para user untuk membagikan data rahasia ataupun pribadinya. Tak hanya fitur Add Yours, tapi kini juga ada fitur Balasan Anda yang kian menarik dan tak kalah luput bahayanya seperti fitur Add Yours. Jadi, hati-hati, ya !


Maka dari itu, pesan saya adalah " Jangan fomo, hanya untuk terlihat keren dengan menggunakan metode yang salah dan berisiko. Mari bijak dalam bersosial media ! "


Berikan opini random anda pada kolom komentar dibawah, ya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Selamat Sempro

Seminar Proposal Skripsi Ku

Selamat Ulang Tahun Sayang