Sejarah Baru IAI Darul Ulum Kandangan: Munaqosyah Skripsi Perdana Program Studi Hukum Tata Negara
Hari ini, sebuah narasi panjang yang saya susun rapi dari ribuan baris gagasan dan peluh kededikasian, akhirnya menemukan titik persinggahan yang paling mendalam lewat realisasi Munaqosyah Skripsi saya yang berjudul, "Penegakan Hukum Judi Online di Era Disrupsi: Implementasi Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 di Kabupaten Tapin".
Realisasi Munaqosyah Skripsi Institut Agama Islam (IAI) Darul Ulum Kandangan kali ini, bukan semata menjadi ibadah akademik belaka, melainkan sebuah catatan sejarah baru bagi IAI Darul Ulum Kandangan. Saya dan kawan-kawan berdiri dengan rasa syukur yang mendalam, sebagai salah satu mahasiswa pertama dari Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAI Darul Ulum Kandangan yang sukses menuntaskan perjuangan hingga ke level ini. Menjadi bagian dari angkatan yang dianggap sebagai pionir merupakan sebuah kehormatan sekaligus beban moral yang saya dan kawan-kawan pikul dengan penuh kesadaran, guna membuktikan bahwa angkatan pertama adalah sosok teladan dan juga pedoman.
Dalam penelitian saya, saya menemukan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas judi online di Kabupaten Tapin, telah mempertontonkan efektivitas yang konkret. Hal demikian, tercermin dari defisit angka kasus serta lahirnya outcome berupa efek jera di tengah masyarakat Tapin. Pencapaian ini, kemudian saya tinjau lewat pembicaraan filosofis dan teologis.
Secara filosofis, lewat Teori Kebahagiaan (Eudaimonia) milik Aristoteles, hukum bertindak sebagai instrumen guna memerdekakan manusia dari adiksi destruktif karakter. Sehingga, setiap insan dapat kembali pada rute aktualisasi diri yang bermakna, selaras dengan idealisme Eudaimonia.
Kemudian, secara teologis, Teori Maqashid Syariah pun turut mengamini bahwa implementasi dasar hukum yang saya usung dalam penelitian ini merupakan bentuk pengejawantahan konkret dari perlindungan terhadap al-kulliyat al-khams, yakni menjaga akal dan jiwa agar tetap jernih, melindungi harta dan agama dari aktivitas nir-produktif, dan menjaga martabat keturunan dari degradasi moral.
Dengan demikian, penegakan hukum bukan lagi sekadar sanksi yang bersifat menghukum, melainkan upaya menjaga keseimbangan hidup selaras dengan fitrah kemanusiaan.
Kesuksesan saya mencapai level ini, tentu tidak lepas dari sederet dukungan, terutama Bapak Dr. Muhammad Bahram, S.H.I., M.H. dan Bapak Akhmad Zaki Yamani, S.H.I., M.H. selaku Dosen Pembimbing yang senantiasa mengorientasikan saya dikala terjebak dalam skeptisisme intelektual.
Terima kasih pula saya haturkan kepada Dosen Penasihat saya, Bapak Yusdi Rahmadani, S.Ag., M.H., yang nasihatnya ihwal, "kuliah adalah amanah" telah menjadi bahan bakar dalam setiap langkah studi saya.
Tak lupa, apresiasi setinggi-tingginya untuk kawan-kawan mahasiswa angkatan pertama Program Studi Hukum Tata Negara, IAI Darul Ulum Kandangan, sebagai saudara seperjuangan, serta salah satu mahasiswi Program Studi Pendidikan Agama Islam dengan NIM. 2021122530, yang eksistensinya menjadi energi dan penguat hati yang tak terhingga sejak semester empat hingga kini dan selamanya.
Di atas segalanya, mahakarya bersahaja ini, saya persembahkan dengan cinta yang mendalam kepada Ibunda Noordiati Masrupi Sata dan Almarhum Ayahanda Kaspul Anwar, sosok-sosok mulia yang menjadi rasionalisasi prioritas di balik setiap kesuksesan yang saya raih.
Kini, pasca Munaqosyah Skripsi terealisasi, saya menyadari bahwa perjuangan yang hakiki adalah realisasi dari kata-kata yang telah terucap maupun yang telah tertuang. Bagi saya, kesuksesan mencapai level ini, bukanlah akhir untuk berhenti belajar, melainkan sebuah batu loncatan guna mengabdikan ilmu bagi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Tapin. Sebagaimana prinsip yang senantiasa saya pegang, yakni saya enggan melayani kecemasan. Sebab, kecemasan mempertontonkan kapabilitas seseorang untuk bergerak menuju masa depan, dibatalkan oleh keraguan.
Hari ini, saya telah melangkah keluar dari ruang Munaqosyah Skripsi bukan semata dengan gelar sarjana hukum yang bersifat de facto, melainkan dengan spirit baru guna terus terbang bak elang, menembus wawasan pengabdian dengan sayap keintelektualan yang telah ditempa oleh waktu dan keyakinan.
Komentar
Posting Komentar